Apple belum dapat menjual iPhone 16 series di Indonesia karena belum memenuhi syarat sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35%.
Namun, perangkat ini masih bisa dibawa masuk sebagai barang pribadi penumpang asal pajak dibayar dan IMEI terdaftar. Dalam kondisi ini, iPhone yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang dan tidak boleh untuk dijual.
Apple mengambil pendekatan investasi riset dan pengembangan untuk memenuhi TKDN, berbeda dengan Samsung dan Oppo yang mendirikan pabrik lokal. Salah satu inisiatifnya adalah Apple Developer Academy, yang berfokus pada pengembangan talenta digital di Indonesia.
Hingga kini, Apple telah merealisasikan investasi senilai Rp 1,48 triliun dari target Rp 1,71 triliun, namun perusahaan masih belum memiliki pabrik atau toko resmi di Indonesia.
Jangan lupa like dan share kalau kamu rasa info ini bermanfaat. Follow @martadita.id juga untuk konten seputar teknologi lainnya.
—
𝐌𝐚𝐫𝐭𝐚𝐝𝐢𝐭𝐚
𝘦𝘢𝘴𝘺 𝘥𝘪𝘨𝘪𝘵𝘢𝘭𝘪𝘻𝘢𝘵𝘪𝘰𝘯 𝘧𝘰𝘳 𝘦𝘷𝘦𝘳𝘺𝘰𝘯𝘦
#Apple #iPhone16 #TKDN #infoteknologi #duniadigital #pengusahadigital #instatechnology #todaytech #teknologiinformasi #teknologiterkini #duniadigital #anakit #technews #techupdate
CIC ART ,charityinchina.cn